???
Bolehkah menyaksikan serial televisi?
Jawaban:
Boleh saja menyaksikan serial televisi, apabila berisi cerita-cerita yang baik, tidak tercium bau kerusakan dan percintaan. Tidak terdapat nyanyian dan tidak ada pula gambar-gambar wanita yang menggoda laki-laki. Apabila ditemukan yang demikian maka tidak boleh menyaksikannya karena dikhawatirkan menjadi fitnah.
Rujukan:
Fatawa al-Mar’ah, Ibnu Jibrin hal 101.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
CARA MENASEHATI ORANG YANG TERANG-TERANGAN MELAKUKAN KEMAKSIATAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sepucuk surat berasal dari Kuwait, dikirim oleh seseorang yang mengeluhkan saudaranya, ia menyebutkan bahwa saudaranya itu melakukan kemaksiatan dan telah sering dinasehati, tapi malah semakin terang-terangan. Pengirim surat mengharap bimbingan mengenai masalah ini.
Jawaban
Kewajiban sesama muslim adalah saling menasehati, saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta?ala
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.” [Al-Ma’idah : 2]
Dan ayat,
?Demi masa, Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” [Al-’Ashr : l-3]
Serta sabda Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam yang mulia,
?Agama adalah nasehat.” Ditanyakan kepada beliau, “Kepada siapa ya Rasulullah?” beliau jawab, “Kepada Allah, kitabNya, RasulNya, pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin lainnya.”[1]
Kedua ayat dan hadits mulia ini menunjukkan wajibnya saling menasehati dan saling tolong menolong dalan kebaikan serta saling berwasiat dengan kebenaran. Jika seorang muslim melihat saudaranya tengah malas melaksanakan apa yang telah diwajibkan Allah atasnya, maka ia wajib menasehatinya dan mengajaknya kepada kebaikan serta mencegahnya dari kemungkaran sehingga masyarakatnya menjadi baik semua, lalu kebaikan akan tampak sementara keburukan akan sirna, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta?ala
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar.” [At-Taubah : 71]
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun telah bersabda
“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, dan jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”[2]
Maka anda, penanya, selama anda menasehatinya dan mengarahkannya kepada kebaikan, namun ia malah semakin menampakkan kemaksiatan, maka hendaknya anda menjauhinya dan tidak lagi bergaul dengannya. Di samping itu, hendaknya anda mendorong orang lain yang lebih berpengaruh dan lebih dihormati oleh orang tersebut, untuk turut menasehatinya dan mengajaknya ke jalan Allah. Mudah-mudahan dengan begitu Allah memberikan manfaat. Jika anda mendapati bahwa penjauhan anda itu malah semakin memperburuk dan anda memandang bahwa tetap menjalin hubungan dengannya itu lebih bermanfaat baginya untuk perkara agamanya, atau lebih sedikit keburukannya, maka jangan anda jauhi, karena penjauhan ini dimaksudkan sebagai terapi, yaitu sebagai obatnya. Tapi jika itu tidak berguna dan malah semakin memperparah penyakitnya, maka hendaknya anda melakukan yang lebih maslahat, yaitu tetap berhubungan dengannya dan terus menerus menasehatinya, mengajaknya kepada kebaikan dan mencegahnya dari keburukan, tapi tidak menjadikannya sebagai kawan atau teman dekat. Mudah-mudahan Allah memberikan manfaat dengan itu. Inilah cara yang paling baik dalam kasus semacam ini yang berasal dari ucapan para ahli ilmu.
[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 5, hal. 343-344, Syaikh ibnu Baz]
APA YANG DIMAKSUD DENGAN HIKMAH?
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa yang dimaksud dengan hikmah? Dan bagaimana seorang muslim bisa menyandangnya?
Jawaban
Hikmah adalah keselarasan dalam bersikap dan menetapkan. Kesalahan bersikap berarti bertolak belakang dengan hikmah. Karena itu, sebagian dai yang berdakwah tanpa hikmah, ketika melihat seseorang yang dinilainya mungkar, ia akan menjelekkannya dan meneriakinya. Contohnya: Ketika melihat seseorang masuk masjid lalu langsung duduk tanpa shalat tahiyyatul masjid lebih dulu, ia akan meneriakinya. Demikian yang tanpa hikmah. Tapi yang dengan hikmah, tidak akan begitu. la akan menjelaskannya kepada orang tersebut dan menguraikan haditsnya. Demikian juga yang dilakukan dalam perkara-perkara yang wajib dan yang haram serta lainnya.
Dan begitu pula dalam sikap-sikap khusus yang berhubungan dengan manusia, seperti dalam bidang keuangan, harus pula dengan hikmah. Berapa banyak orang yang boros dan berhutang hanya untuk hal-hal yang tidak penting dan tidak mendesak.
PENJELASAN AYAT (TIADALAH ORANG YANG SESAT ITU AKAN MEMBERI MUDHARAT KEPADAMU APABILA KAMU TELAH MENDAPAT PETUNJUK)
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika dikatakan kepada seseorang, “Kenapa anda tidak merubah kemungkaran ini?” atau “Kenapa anda tidak menasehati keluarga anda untuk meninggalkan kemungkaran ini?” lalu orang tersebut menyebutkan firman Allah Subhanahu wa Ta?ala
“Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk.” [Al-Ma’idah : 105]
Bagaimana jawaban Syaikh?
Jawaban
Ayat ini adalah ayat muhkamah, ayat ini tidak dihapus hukumnya, namun orang yang berdalih dengan ayat ini telah salah faham. Dalam ini Allah Subhanahu wa Ta?ala menyebutkan
“Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk.” [Al-Ma’idah: 105]
Di antara petunjuk itu adalah menyuruh manusia berbuat baik dan mencegah kemungkaran sesuai kesanggupan. Jika meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar tidak disebut telah berpetunjuk, karena jika telah tampak kemungkaran pada suatu kaum lalu ia tidak berusaha merubahnya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan siksaan secara umum yang menimpa semua orang (yang baik dan yang buruk).
[Alfazh wa Mafahim fi Mizanisy Syari’ah, hal. 33 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_________
Footnotes
[1]. Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab Al-Iman (55). Al-Bukhari mengomentarinya pada kitab Al-Iman.
[2]. Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab Al-Iman (49).
Pertanyaan:
Assalamu?alaikum,
Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu?alaikum.
Jawaban Ustadz:
?Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal
berikut:
Pertama,
Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia.
Kedua,
Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ?alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat.
Ketiga,
Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: ?Aku takut pada Allah?. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran.
Keempat,
Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka.
Kelima,
Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat.
Keenam,
Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ?alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a?lam.
***
Penanya: Dian
Dijawab Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri
NASIHAT KEPADA ORANG YANG KEBERATAN MENGELUARKAN ZAKATOleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana nasihat anda kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat? Mudah-mudahan hatinya terbuka sehingga kembali kepada al-haq?Jawaban
Nasihatku kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, hendaklah dia bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta?ala, dan hendaklah dia ingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta?ala yang telah memberikan sesuatu kepadanya untuk menguji dirinya dengan itu. Yang diberi harta, diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta?ala dengan harta itu. Jika ia mensyukuri nikmat ini dan menunaikan haknya, maka ia akan beruntung. Jika ia bakhil dalam zakat, (berarti) ia tidak menunaikan hak dari nikmat ini, maka ia akan rugi dan akan merasakan adzab, serta balasan dari perbuatannya itu di dalam kuburnya dan pada hari Kiamat ?Nas?alullahal ?afiyah (kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta?ala darinya).
Harta itu akan hilang dan masalahnya sangat berbahaya. Akibatnya sangat buruk bagi orang yang bakhil dan tidak menunaikan zakatnya. Harta itu akan ditinggal untuk orang-orang sesudahnya, sementara ia akan dihisab dan menanggung dosanya. Maka wajib bagi setiap kaum muslimin yang memiliki harta agar betakwa kepada Allah dan mengingat saat berada di hadapan Allah Subhanahu wa Ta?ala. Hendaklah ia ingat bahwa Allah akan memberikan balasan kepada semua pelaku sesuai dengan perbuatannya, dan mengingat bahwa harta ini merupakan ujian.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta?ala.
?Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar? [At-Taghabun : 15]
Dan Allah Subhanahu wa Ta?ala berfirman.
?Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan? [Al-Anbiya : 35]
Jadi, harta itu merupakan ujian. Jika engkau bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta?ala, engkau menunaikan yang menjadi hak harta, engkau mempergunakan sebagaimana mestinya, maka engkau mendapatkan keberuntungan yang sebenarnya, dan jadilah harta itu benar-benar menjadi nikmat bagimu.
Teman terbaik bagi seorang mukmin adalah harta ini. Dengannya, ia bisa menyambung silaturrahmi. Dengannya, ia bisa menunaikan apa yang menjadi tanggungannya , bisa ikut andil dalam jalan-jalan kebaikan dan memberikan manfaat, serta membantu kebaikan dan memberikan manfaat, serta membantu kaum ekonomi lemah. Maka harta itu di tangannya (merupakan) kenikmatan yang besar. Jika ia bakhil dengan harta itu, maka merupakan bencana besar bagi dirinya, dan akibatnya sangat besar.
Kami memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta?ala dari segala keburukan, untuk kami dan seluruh kaum muslimin.
[Majmu Fatawa wa Maqalatu Mutanawwi?ah 14/237-238]
PAJAK BUKAN ZAKAT
Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta.
Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Banyak orang yang tidak mengeluarkan zakat dengan alasan negara telah menarik pajak sebagai ganti zakat. Apakah ini cukup, apalagi negara tidak mengumpulkan zakat dari warganya? Jika pajak ini tidak cukup, apakah harus mengeluarkan zakat sendiri, ataukah bagaimana ?
Jawab
Beban pajak yang diharuskan negara kepada rakyatnya tidak menggugurkan kewajiban zakat dari orang yang memiliki harta yang sudah mencapai nishab dan sudah setahun (dia memiliki harta itu). Orang ini wajib mengeluarkan zakat dan membagikan kepada orang-orang yang berhak menurut syariat Islam, yaitu yang disebutkan oleh Allah Suhhanahu wa Ta?ala dalam firman-Nya.
?Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu?allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Mahamengatahui lagi Mahabijaksana? [At-Taubah : 60]
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta 9/285]
ZAKAT DIBAGIKAN SENDIRI
Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kepada siapakah zakat uang diserahkan? Apakah orang yang mengeluarkan zakat boleh menyerahknnya sendiri kepada orang fakir dan miskin? Ataukah dia menyerahkannya kepada penguasa semisal baitul mal?
Jawaban
Bagi orang yang berzakat, disunnahkan membagikan sendiri zakatnya kepada orang fakir dan orang lain yang berhak menerimanya, seperti yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta?ala.
?Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu?allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Mahamengatahui lagi Mahabijaksana? [At-Taubah : 60]
Jika zakat itu diminta oleh penguasa, maka disyari?atkan untuk menyerahkan zakat itu kepadanya, karena perbuatan itu termasuk taat dan mendengar dalam hal yang ma?ruf. Dengan demikian, dia juga sudah terbebas dari beban kewajiban, jika penguasanya muslim
Billahit taufiq, wa shallahu ?ala Nabiyina Muhammad wa ?alihi wa ashabihi wa sallam.
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta no. 1393]
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo ? Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
Mengucapkan ?Halo? ketika Menjawab Telepon
Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Bolehkah menggunakan kata ?Halo? di saat menjawab panggilan telepon? Beberapa orang mengatakan bahwa itu adalah salamnya orang-orang Kristen dan non Muslim.
Jawab:
Bismillahirahmanirrahim, semoga shalawat serta salam tercurah kepada Rasulullah, keluarga beliau, para sahabat, serta para pengikut jejak mereka.
Tentang perkara tersebut, aku tidak tahu adanya larangan menggunakan kata ?Halo?. Masyarakat sudah menjadikannya sebuah kebiasaan dan maknanya pun telah diketahui. Oleh karena itu perkara ini diperbolehkan.
Masyarakat pun terkadang sudah familiar dengan kata-kata non Arab, dan karena hal tersebutlah mereka menggunakannya. Hal yang demikian tidak mengapa.
Sebagai tambahan, jika seseorang menggunakan kata ?Ya? menggantikan kata ?halo? ini juga tidak mengapa. Dan yang penting untuk dimengerti di sini adalah diperbolehkannya menggunakan kata halo.
Wallahu a?lam.
Diterjemahkan dari blog akhuna Abdullah Dwight (http://abuaaliyah.multiply.com/journal/item/25/Using_the_Word_Hello) untuk http://ulamasunnah.wordpress.com.
KEMBALINYA PEMBERI FATWA KEPADA YANG BENAROleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seseorang ditanya tentang sesuatu, lalu ia memberi fatwa mengenai hal tersebut, lalu setelah beberapa waktu tampak baginya bahwa yang telah difatwakannya itu tidak benar, apa yang harus diperbuatnya?Jawaban
Hendaknya ia kembali kepada yang benar dan memberi fatwa dengan kebenaran serta mengatakan bahwa ia telah salah. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Umar, “Kebenaran itu telah pasti.” Dari itu, hendaknya ia kembali kepada yang benar dan memberi fatwa yang benar serta mengatakan, “Saya telah salah dalam masalah terdahulu, saya menfatwakan begini dan begini, lalu ternyata hal itu salah, adapun yang benar adalah begini, begini.” Tidak apa-apa begitu, bahkan seharusnya memang begitu.Bahkan Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam, pemimpin para pemberi fatwa, ketika orang-orang bertanya kepada beliau tentang mengawinkan tanaman, yaitu pada pohon korma, beliau mengatakan,”Aku pikir itu tidak perlu.”Lalu orang-orang itu memberitahu beliau, bahwa jika tidak demikian maka akan gagal. Selanjutnya beliau mengatakan,”Sesungguhnya aku hanya menduga. Jadi, jangan kalian salahkan aku karena dugaan, tapi jika aku sampaikan sesuatu dari Allah, hendaklah kalian menerimanya, karena sesungguhnya aku tidak akan berdusta atas nama Allah Subhanahu wa Ta?ala.”[HR. Muslim dalam Al-Fadha?il (2361} senada dengan itu]
Kemudian beliau memerintahkan mereka untuk kembali mengawinkan tanaman tersebut.
Demikian juga Umar Radiyallahu ?anhu, pernah menfatwakan bahwa saudara tidak mendapatkan warisan dalam kondisi musyarakah (bila kakek orang yang meninggal masih hidup). Kemudian menfatwakan kembali berdasarkan dalil yang dianggap rajih dalam hal itu, bahwa saudara tetap mendapatkan warisan.
Jadi, kembali kepada sesuatu yang diyakini oleh seorang ulama, bahwa hal itu benar dan haq, adalah sesuatu yang tidak diketahui, karena itulah jalannya para ahli ilmu dan iman. Tidak ada dosa dalam hal ini, tidak pula ada kekurangan, bahkan menunjukkan keutamaan dan kekuatan imannya, karena ia mau kembali kepada yang benar dan meninggalkan yang salah.
Jika ada seseorang, atau ada orang bodoh yang mengatakan, “Sungguh ini suatu aib” itu bukan apa-apa, yang benar bahwa itu adalah keutamaan dan itulah kelebihan, bukan kekurangan.
[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 47, hal. 172-173, Syaikh Ibnu Baz]
FATWA DI ZAMAN INI
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa pendapat Syaikh tentang ungkapan yang menyebutkan, “Sesungguhnya perkara-perkara kontemporer sangat kompleks ruwet, karena itu, fatwa-fatwa yang dikeluarkan harus dari kelompok yang universal, yang terdiri dari berbagai kalangan spesialis yang membidangi berbagai problema atau kondisi, yang mana di antara mereka ada ahli fikihnya?”
Jawaban
Sesungguhnya fatwa itu harus berotasi pada dalil-dalil syari’at Jika fatwa itu dikeluarkan dari kelompok yang lebih lengkap, tentu akan lebih lengkap dan lebih utama untuk mencapai kebenaran, tapi hal ini tidak menghalangi seorang alim untuk mengeluarkan fatwa berdasarkan syari’at nan suci yang diketahuinya.
[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 32, hal. 117, Syaikh Ibnu Baz]
PEMINTA FATWA TIDAK DIPERSALAHKAN JIKA BERTINDAK SESUAI FATWA ORANG LAIN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Mengenai orang awam yang bukan mujtahid, jika ia melakukan suatu perbuatan dengan berpedoman pada fatwa salah seorang ulama yang mu’tabar di negerinya, apakah ia turut bertanggung jawab atas akibat perbuatannya tersebut, atau apakah ia tidak ikut bertanggung jawab karena mengikuti pemberi fatwanya?
Jawaban
Jika pemberi fatwa itu seorang yang diakui di kalangan para ahli ilmu, yaitu dalam segi keilmuan, keimanan dan kewara’annya serta telah mengemban tugas syar’i yang perannya memang demikian, seperti; qadhi (hakim), guru, pengajar, khathib, pendidik, jika memberi fatwa, maka fatwanya boleh dipegang bila memang tidak ada yang lebih alim darinya. Juga bila tidak mengelishi nash-nash syari’at yang jelas dan tidak ada perbedaan pendapat dengan para ahlul ilmi atau sebagian ahlul ilmi. Orang yang melaksanakan fatwa itu tidak dipersalahkan karena perbuatan tersebut, baik berupa akibat maupun tanggung jawab, karena dosanya ditanggung oleh pemberi fatwa jika ia tergesa-gesa dan memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu.
[Fatwa Syaikh Abdullah Al-Jibrin yang beliau tanda tangani]
PEMINTA FATWA TIDAK DIPERSALAHKAN SEHINGGA PERKARANYA JELAS
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Jika seorang awam mengikuti fatwa seorang ulama yang mu’tabar di negerinya dan melaksanakan petunjuk yang terkandung di dalamnya, lalu tampak kesalahan pada perbuatan tersebut, apakah hakim boleh menghukumnya akibat perbuatan tersebut yang sebenarnya berpatokan pada fatwa seorang ulama?
Jawaban:
Perlu diperhatikan perkara yang menimbulkan kesalahan itu, jika hal itu membahayakan atau merugikan orang lain, maka kesalahan dilimpahkan kepada pemberi fatwa, karena ia telah memberi fatwa dengan tergesa-gesa tanpa berdasarkan ilmu sehingga mengakibatkan lahirnya bahaya tersebut. Sang hakim hendaknya menghukum pemberi fatwa, karena ia telah memberi fatwa dengan cara yang tidak seksama, lalu hakim memperingatkan agar tidak tergesa-gesa dalam memberi fatwa karena bisa menimbulkan bahaya, walaupun pemberi fatwa itu tidak mengharuskan pelaksanaan fatwanya tersebut. Jika penerima fatwa itu salah dalam bertindak dan bertentangan dengan fatwa tersebut lalu menimbulkan bahaya terhadap orang lain, maka kesalahan tersebut ditimpakan kepada penerima fatwa, karena ia telah merubah fatwa dan menyelisihi apa yang diucapkan oleh pemberi fatwa. Jika hal tersebut tidak menimbulkan bahaya terhadap orang lain, tapi sekedar menggugurkan perbuatan tersebut, maka tidak ada yang dipersalahkan, baik pemberi fatwa maupun penerima fatwa, hanya saja perbuatan tersebut digugurkan dan diharuskan untuk diulang jika itu suatu kewajiban.
[Fatwa Syaikh Abdullah Al-Jibrin yang beliau tanda tangani]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] HUKUM UCAPAN “SESUNGGUHNYA ISLAM TELAH MERONGRONG HAK WANITA DAN TELAH MEMBIARKAN SEPARUH MASYARAKAT MENGANGGUR”
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang ada yang sudah termakan oleh propaganda musuh-musuh Islam melalui publikasi hal-hal yang terencana dan serangan yang terprogram, seperti ucapan mereka, “Sesungguhnya Islam telah merongrong hak wanita di masyarakat dan menon-aktifkannya sehingga hanya diam di rumah serta membuat separuh masyarakat menganggur.” Apa komentar anda mengenai hal ini dan sanggahan anda terhadap syubhat-syubhat tersebut?
Jawaban
Komentar saya terhadap hal ini, bahwa ini adalah ucapan yang hanya bersumber dari orang yang jahil terhadap syari’at, terhadap Islam, hak-hak wanita itu sendiri serta terlalu terpukau dengan perilaku dan manhaj yang jauh dari kebenaran yang dilakukan musuh-musuh Allah. Dan alhamdulillah, Islam tidak pernah merongrong hak wanita malah Islam itu adalah agama hikmah yang menempatkan masing-masing orang sesuai dengan proporsinya. Pekerjaan wanita adalah di rumahnya dan tinggalnya dia di rumahnya demi menjaga kehormatan suaminya, mendidik anak-anaknya, mengurusi urusan rumah serta pekerjaan lainnya yang sesuai dengan kodratnya. Demikian pula, laki-laki memiliki spesifikasi pekerjaan yang khusus. Yang tampak adalah pekerjaan yang dilakukan untuk mencari rizki dan bermanfaat untuk umat. Sementara bila wanita tinggal di rumahnya untuk kemaslahatannya, anak-anak serta suaminya, maka inilah pekerjaan yang sesuai dengannya, yang menjaga dirinya, melindungi dan menjauhkannya dari perbuatan yang keji. Hal ini tidak akan dapat dilakukan bilamana dia keluar dan bergabung dengan lelaki di dalam pekerjaannya.
Seperti yang sudah diketahui bahwa bilamana dia bergabung dengan lelaki di dalam pekerjaannya, maka akan membahayakan sekali bahkan terhadap pekerjaan si lelaki itu sendiri sebab lelaki memiliki keinginan seksual terhadap wanita, bila dia, bersamanya di dalam satu pekerjaan, maka hal ini akan membuatnya sibuk mengurusi si wanita ini apalagi bila dia masih muda dan berparas cantik. Dengan begitu, si laki-laki ini akan melupakan pekerjaannya dan dia tidak akan dapat bekerja secara prima.
Siapa saja yang merenungi kondisi kaum muslimin pada permulaan Islam, maka dia pasti akan mengetahui bagaimana mereka menjaga dan melindungi wanita-wanita pada masa mereka serta bagaimana mereka melakukan pekerjaan-pekerjaan mereka secara prima.
[Alfazh Wa Mafahim Fi Mizan asy-Syari?ah, hal. 72-73]
HUKUM PERNYATAAN TENTANG PERISTIWA-PERISTIWA ZAMAN DULU
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kami pernah mendengar orang mengatakan bahwa ia mengetahui demikian atau suatu peristiwa 100 juta tahun yang lalu atau 150 juta tahun yang lalu. Bolehkah mereka, atau mungkinkah mereka memperkirakan kejadian-kejadian berbagai peristiwa? Kemudian, apa benar bisa dihitung jarak waktu antara kita dengan Adam Alaihis Salam, apakah bisa dihitung dengan jutaan tahun?
Jawaban.
Ucapan sebagian mereka bahwa telah terjadi suatu peristiwa satu juta tahun yang lalu, atau kurang atau lebih, adalah dugaan yang tidak ada dalilnya. Peristiwa-peristiwa zaman dulu tidak boleh dibicarakan kecuali berdasarkan dalil yang shahih dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya atau khabar yang dapat dipercaya. Tidak ada yang mengetahui masa antara kita dan Adam kecuali Allah.
Allah Subhanahu wa Ta?ala berfirman.
“Dan berapa banyaknya kaum sesudah Nuh telah Kami binasakan. [Al-Isra : 17]
Dalam ayat lain disebutkan.
“Belumkah sampai kepada kamu berita orang-orang sebelum kamu (yaitu) kaum Nuh, Ad, Tsamud dan orang-orang sesudah mereka. Tidak ada yang mengetahui mereka selain Allah.” [Ibrahim : 9]
Adapun informasi yang disampaikan oleh berbagai media masa atau berbagai buku tentang sejumlah peninggalan dengan menentukan usianya yang jutaan tahun, hanyalah dugaan yang dibuat-buat tanpa berdasarkan ilmu.
[Kitabud Da?wah, juz 8, hal. 27]
SIKAP KITA TERHADAP PERADABAN BARAT
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah kita mesti menerima peradaban Barat dengan akal yang bersinar-sinar demi untuk merealisasikan kebangkitan besar Islam?
Jawaban.
Sekarang ini, banyak sekali penemuan-penemuan baru yang dimiliki negara-negara Barat, tidak dimiliki kaum Muslimin namun mereka juga memiliki hal-hal negatif yang amat banyak. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa kaum Muslimin tidak boleh mengadopsi semua yang dimiliki Barat ataupun menolak semuanya akan tetapi kewajiban mereka adalah menyeleksi dan meng-ambil hal yang bermanfa’at, sesuai dengan ajaran agama dan petunjuk kitab kita serta meninggalkan
| Soal Jawab: Seputar Doa Bersama | ![]() |
![]() |
![]() |
| Kamis, 03 Januari 2008 | |
| Pertanyaan:Assalamu’alaikum, Ana ingin minta penjelasan seputar doa bersama yang sering dilakukan sebagian masyarakat kita setelah suatu acara tertentu, baik bersifat keagamaan atau bukan. Bagaimanakah hal tersebut, dan bagaimana sikap kita. Jazakumullahu khoiron, Wassalamu’alaikumJawaban:Ibnu Wahdah meriwayatkan dengan sanad sampai ke Abu Utsman An Nahdi, beliau mengatakan: Salah seorang gubernur yang di angkat oleh Khalifah Umar ibnu Khattab berkirim surat kepada khalifah Umar, isi suratnya “Sesungguhnya di sini terdapat sekelompok orang yang berkumpul lantas memanjatkan doa kebaikan untuk kaum muslimin secara umum dan penguasa secara khusus.” Balasan surat dari Khalifah Umar: “Hendaknya engkau menghadapku serta membawa mereka” Setelah gubernur tersebut tiba, khalifah Umar berpesan kepada penjaga rumah beliau untuk menyiapkan cambuk, tatkala mereka menemui khalifah Umar, beliau mencambuki pimpinan kelompok tersebut. Pimpinan kelompok tersebut berkata, “Wahai amirul mu’minin kami bukanlah orang-orang yang di maksud oleh gubernur tersebut, yang dimaksudkan oleh gubernur adalah sekelompok orang yang berasal dari daerah timur.” (Maa jaa fii bida’ karya Ibnu Wahdah hal 54 & Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 8/558 dan sanadnya berderajat hasan. Lihat Adz Dzikir Al Jama’i baina Al-Ittiba’ wal Ibtida’ karya Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al Khumais hal 29).Dalam hal 16 Dr. Al Khumais berkata, “Termasuk bentuk zikir jama’i yang ada saat ini adalah berkumpulnya banyak orang di suatu masjid karena negeri tersebut telah terjadi bencana. Mereka lalu berdoa kepada Allah secara serempak agar bencana segera berakhir.” Pada akhir pembahasan di hal 54, Dr Muhammad Al Khumais mengatakan, “Jelaslah bahwa zikir jamaah itu tidak memiliki dasar dalam agama Allah, karena tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi dan para sahabat berzikir dengan berjamaah.” Hal tersebut juga tidak dilakukan oleh salafus shalih bahkan mereka mengingkari orang yang melakukannya.Tentang hal ini pernah ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah anda tidak menyukai jika ada sekelompok orang berkumpul untuk berdoa sambil mengangkat tangan?” Jawaban beliau “aku tidak membencinya asalkan berkumpulnya itu tidak dengan sengaja, kecuali mereka berjumlah banyak” (Iqtidha Ash Shirathal Mustaqim 2/630 & Al Amru bittiba’ hal 180. Lihat Qowaid Ma’rifati Bida’ hal 52).Bisa kita simpulkan dari perkataan Imam Ahmad di atas bahwa doa berjamaah itu di perbolehkan dengan dua persyaratan: 1. Tidak sengaja berkumpul untuk hal tersebut, 2. Orang yang hadir tidak berjumlah besar sehingga orang-orang awam yang mengikutinya mengira bahwa amal ini memiliki keutamaan yang bersifat khusus.***Penanya: Abu Ibrahim Dijawab Oleh: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar |
| Soal Jawab: Kedudukan Hadits Mengenai Fadhilah Surat Yasin | ![]() |
![]() |
![]() |
| Kamis, 03 Januari 2008 | |
| Pertanyaan:Assalamu’alaikum, Mohon penjelasan kedho’ifan tentang hadits di bawah ini sanadnya kuat/tidak serta perawinya, afwan cuman artinya saja:
Mohon penjelasan sanadnya sampai Rasul atau tidak. jazakumullah khoir. Wassalamu’alaikum. Jawaban Ustadz: Pertama, Takhrij atau telusur Hadits tersebut adalah: Hadits ini diriwayatkan oleh:
Yang bermasalah dalam Hadits ini adalah rawi yang bernama Abu ‘Utsman. Abu Bakar Ibnul Arabi (bukan Ibnu Arabi tokoh sufi -ed) menukil bahwa Daruquthni mengatakan, “Ini adalah hadits yang lemah dari sisi sanadnya, lagi majhul matannya. Dan tidak ada satupun Hadits yang shahih berkenaan tentang keutamaan surat Yasin.” Hadits ini dinilai lemah oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar hal. 132 dan Tahdzibul Asma’ wal Lughat 2/2/106. Ibnu Hajar dalam Amali Al-Adzkar sebagai mana dalam Al-Futuhat Ar-Robbaniyyah 4/118 serta Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 11. Kedua, Hadits ini diriwayatkan oleh:
Dalam Hadits tersebut ada 2 perawi yang bermasalah:
Kesimpulan: Hadits ini dinilai palsu oleh imam Al-albani dalam Silsilal Ahadits Dhaifah no. 169. Referensi: (1) Maj. An-Nashihah vol. 06 Th. 1 2004 M hal. 50-59 *** Penanya: Azib |



































































